Pemko Payakumbuh Disambangi KPK RI, Ini Penjelasan Pj Wako Payakumbuh

    Pemko Payakumbuh Disambangi KPK RI, Ini Penjelasan Pj Wako Payakumbuh
    Pemko Payakumbuh Disambangi KPK RI guna mendengarkan penjelasan Pj Wako Payakumbuh untuk jadi kota percontohan

    Payakumbuh — Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk bisa menjadi kota percontohan anti korupsi tahun 2024 sangatlah kuat. Hal ini terlihat saat rombongan dari KPK RI datang menyambangi kota Payakumbuh guna mendengarkan langsung penyampaian dari Pj. Wali Kota Payakumbuh untuk pemenuhan dan kelayakan agar kota Payakumbuh dapat menjadi kota percontohan anti korupsi tahun 2024.

    Penguatan komitmen yang telah dilakukan Pemko Payakumbuh ini terlihat dengan telah dibangunnya integritas anti korupsi yang telah diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran OPD. Mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga kepengawasannya. Hal-hal tersebut diatas menjadi konsern KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahunnya, dimana Pemko Payakumbuh telah meraih nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2024, per Tanggal 20 September 2024 sebesar 52, dimana nilai yang telah diraih saat ini masih tertinggi di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

    “Kami berupaya secara maksimal untuk pemenuhan dokumen dan data dukung setiap indikator pada setiap Area Intervensi MCP KPK sampai akhir Tahun 2024 nanti sehingga mampu mempertahankan nilai MCP terbaik di Sumbar. Dan kami juga telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan Payakumbuh whistle blowing system, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN, ” ungkap Suprayitno saat menyampaikan paparan kepada rombongan KPK di ruang pertemuan Randang, lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh, Selasa (24/9/2024) pagi.

    Sejalan dengan itu, lanjut Suprayitno, Pemko Payakumbuh juga selalu konsisten melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, melaksanakan survey kepuasan, membuka akses informasi publik, mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya antikorupsi yang dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja pada lingkungan ASN tapi juga di lingkungan masyarakat.

    “Kami juga melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Disamping itu kami juga menjaga kearifan lokal terkait anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya kota Payakumbuh, ” terangnya.

    Dihadiri seluruh kepala OPD se-Kota Payakumbuh, rombongan yang berjumlah 4 orang dari KPK-RI yang hadir ke kota Payakumbuh, yakni Ariz Dedy Arham, Andhika Widiarto, Herlina Jeane, dan Yasa Latifa.

    Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program Kabupaten/Kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.

    “Jadi ini pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi. Mengawali kegiatan observasi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024 ini, dipilih 4 Provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator, ” ucapnya.

    Adapun empat Provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Sementara khusus untuk Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan bahwa KPK minta kepada Pemprov untuk mengirimkan 2 Kabupaten dan 1 Kota usulan untuk masuk ke dalam program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024.
     
    “Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah, ” papar Ariz. (**).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kelurahan Koto Panjang masuk dalam 3 besar...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Payakumbuh Berkomitmen Dukung Penyaluran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Jaga Stabilitas Bahan Pokok, Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

    Ikuti Kami